Selasa, 23 Februari 2016

URAIAN QS. AN NISAA' : 77


URAIAN  QS. AN NISAA' : 77

Ayat 77 An Nisaa’ termasuk Madaniyah, menjelaskan dengan bentuk sindiran tentang adanya “orang-orang yang dikatakan kepada mereka TAHAN TANGAN-TANGAN KALIAN = JANGAN LAWAN = DILARANG PERANG …….. dan seterusnya”.
Kapan hal ini terjadi ? Itu terjadi dan berlaku sebelum datang perintah “Berperang”, sebagaimana tampak pada kelanjutan ayat :
$¬Hs>sù |=ÏGä. ãNÍköŽn=tã ãA$tFÉ)ø9$#
……. setelah diwajibkan kepada mereka berperang, …. (QS. An Nisa 77)

Lalu kapan kewajiban perang yang berarti menghapus perintah untuk “menahan diri”  itu ? Hal itu bisa kita temukan antara lain dalam surat Al Baqarah 216 :
|=ÏGä. ãNà6øn=tæ ãA$tFÉ)ø9$# uqèdur ×nöä. öNä3©9 ……
Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci …… ((Qs. Al Baqarah 216)

Dan surat-surat lain seperti :
QS. Al Anfal ayat 65
$pkšr'¯»tƒ ÓÉ<¨Z9$# ÇÚÌhym šúüÏZÏB÷sßJø9$# n?tã ÉA$tFÉ)ø9$# 4 ………
Hai nabi, kobarkanlah semangat para mukmin untuk berperang……… (QS. Al Anfal 65)

QS. Al Hajj 39
tbÏŒé& tûïÏ%©#Ï9 šcqè=tG»s)ムöNßg¯Rr'Î/ (#qßJÎ=àß 4 ………
Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya….. (QS. Al Hajj 39)

Semua itu termasuk ayat-ayat Madaniyah.
 Jadi dengan demikian tampak jelas  bahwa: “LARANGAN PERANG ATAU PENG-GUNAAN KEKERASAN PADA FASE MAKKIYAH DAN SEBAGIAN FASE MADANIYAH BELUM DIWAJIBKAN  ATAU  DIIJINKAN ”   sebagaimana  uraian di atas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar