URAIAN QS. AN NISAA' : 77
Ayat
77 An Nisaa’ termasuk Madaniyah, menjelaskan dengan bentuk sindiran tentang
adanya “orang-orang yang dikatakan kepada mereka TAHAN TANGAN-TANGAN KALIAN =
JANGAN LAWAN = DILARANG PERANG …….. dan seterusnya”.
Kapan
hal ini terjadi ? Itu terjadi dan
berlaku sebelum datang perintah “Berperang”, sebagaimana tampak pada kelanjutan
ayat :
$¬Hs>sù
|=ÏGä. ãNÍkön=tã
ãA$tFÉ)ø9$#
……. setelah diwajibkan kepada mereka berperang, …. (QS. An
Nisa 77)
Lalu
kapan kewajiban perang yang berarti menghapus perintah untuk “menahan diri” itu ?
Hal itu bisa kita temukan antara lain dalam surat Al Baqarah 216 :
|=ÏGä. ãNà6øn=tæ
ãA$tFÉ)ø9$# uqèdur ×nöä. öNä3©9 ……
Diwajibkan atas kamu berperang,
padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci …… ((Qs. Al Baqarah
216)
Dan surat-surat lain seperti :
QS. Al Anfal ayat 65
$pkr'¯»t ÓÉ<¨Z9$# ÇÚÌhym
úüÏZÏB÷sßJø9$# n?tã ÉA$tFÉ)ø9$# 4
………
Hai nabi, kobarkanlah semangat para
mukmin untuk berperang……… (QS. Al Anfal 65)
QS. Al Hajj 39
tbÏé& tûïÏ%©#Ï9 cqè=tG»s)ã öNßg¯Rr'Î/
(#qßJÎ=àß 4
………
Telah diizinkan (berperang) bagi
orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah
dianiaya…..
(QS. Al Hajj 39)
Semua itu termasuk ayat-ayat Madaniyah.
Jadi dengan demikian tampak jelas bahwa: “LARANGAN PERANG ATAU PENG-GUNAAN KEKERASAN PADA FASE MAKKIYAH DAN SEBAGIAN FASE MADANIYAH BELUM DIWAJIBKAN ATAU DIIJINKAN ” sebagaimana uraian di atas.
Jadi dengan demikian tampak jelas bahwa: “LARANGAN PERANG ATAU PENG-GUNAAN KEKERASAN PADA FASE MAKKIYAH DAN SEBAGIAN FASE MADANIYAH BELUM DIWAJIBKAN ATAU DIIJINKAN ” sebagaimana uraian di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar